Kamis, 08 November 2007

Pratesis

PROGRAM PENEMPATAN RKB SMP/MTs YANG BERORIENTASI PEMERATAAN PELAYANAN PENDIDIKAN DASAR
DI KOTA KENDAL
Pra – TESIS

Oleh :

KARNADI
L4D006085

PROGRAM PASCASARJANA
MAGISTER TEKNIK PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2007

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu aspek terpenting dalam pembangunan bangsa. Keberhasilan pembangunan negara-negara berkembang menjadi negara industri baru belakangan ini karena didukung oleh tersedianya sumber daya manusia yang terdidik dalam jumlah yang memadai (Juklak Program RKB, 2006:1).
Memasuki era pasar bebas, peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan upaya penting yang dilakukan berbagai kalangan, baik pada skala lokal maupun internasional, pada dunia bisnis, industri, sampai ke tingkat pemerintahan. SDM yang mempunyai kompetensi merupakan kunci penting untuk mencapai keberhasilan dalam pembangunan, termasuk untuk memenangkan persaingan di pasar internasional. Untuk maksud tersebut diperlukan sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan SDM. Berbagai aspek dinamika yang berkaitan dengan globalisasi menuntut peran aktif dari seluruh komponen bangsa untuk tanggap dan memiliki kesiapan dalam mengantisipasi dampak yang timbul antara lain persaingan dalam dunia industri dan bisnis. Bagaimanapun menghindar dari realita global jelas merupakan suatu yang mustahil, karena itu penyiapan SDM yang berkualitas (Qualified Human Resources) merupakan faktor penentu yang sangat sentral dan strategis terhadap eksistensi terhadap masa depan bangsa dan negara, karena tanpa semua itu Bangsa Indonesia akan terpinggirkan dari pentas kompetisi global dalam berbagai dimensi kehidupan.
Pendidikan nasional memiliki visi untuk mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sedangkan Misi pendidikan nasional adalah : (1)mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2)meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3)meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4)membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5)meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6)meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan (7)mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan pendidikan nasional ke depan didasarkan pada paradigma membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang berfungsi sebagai subyek yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaan secara optimal. Dimensi kemanusiaan itu mencakup tiga hal paling mendasar, yaitu: (a)afektif yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur serta kepribadian unggul, dan kompetensi estetis; (b)kognitif yang tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali dan mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (c)psikomotorik yang tercermin pada kemampuan mengembangkan keterampilan teknis, kecakapan praktis, dan kompetensi (Renstra Depdiknas, 2006:11 ).
Kebijakan pendidikan dalam peningkatan Pemerataan dan Perluasan Akses Pendidikan yang bermutu perlu lebih diintensifkan agar dapat meningkatkan kembali Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia paling tidak ke posisi sebelum krisis. Kondisi tersebut belum memadai untuk hidup mandiri maupun menghadapi persaingan global, serta belum mencukupi pula sebagai landasan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan. .
Pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan akan menjadikan masyarakat memiliki keterampilan hidup (life skill), sehingga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya serta mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih maju. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan diharapkan dapat memperluas daya tampung satuan pendidikan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang berbeda baik secara sosial, ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal maupun tingkat kemampuan intelektual serta kondisi fisik.
Penuntasan wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 9 tahun akan menambah jumlah lulusan SMP setiap tahunnya, sehingga akan mendorong perluasan pendidikan menengah. Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun, terdapat beberapa tantangan yang harus direspon, antara lain masih ada anak usia 13-15 tahun dengan kondisi sosial-ekonomi dan geografis yang sulit untuk mendapatkan layanan pendidikan pada jenjang pendidikan lanjutan pertama; mutu layanan pendidikan dasar masih rendah, yang diindikasikan dengan masih belum idealnya rasio guru siswa (khususnya di daerah terpencil), rasio siswa-kelas, rasio kelas-ruang kelas, rasio sekolah-laboratorium, dan tingkat kelayakan guru. Selain tantangan tersebut diatas, rata-rata kondisi gedung sebagai wadah kegiatan pembelajaran juga belum memadai.
Beberapa program yang dikembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka menuntaskan Wajar Dikdas 9 tahun adalah membangun Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah-sekolah yang over-capacity untuk meningkatkan daya tampung, ruang Perpustakaan dan Laboratorium IPA di kantung-kantung daerah yang tebal dan terkonsentrasi dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) di bawah rata-rata nasional.

Di wilayah Kecamatan Kota Kendal pada tahun pelajaran 2005/2006 siswa yang mendaftar masuk ke SMP/MTs sebanyak 1.877 siswa, sedangkan siswa yang diterima sebanyak 1.438 siswa, berarti terdapat 539 siswa pendaftar masuk SMP/MTs di Kecamatan Kota Kendal yang tidak diterima. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2006/2007 siswa yang mendaftar masuk ke SMP/MTs sebanyak 1.910 siswa, sedangkan siswa yang diterima sebanyak 1.450 siswa, berarti terdapat 460 siswa pendaftar masuk SMP/MTs di Kecamatan Kota Kendal yang tidak diterima.
Penuntasan wajar dikdas 9 tahun harus memperhatikan pelayanan yang adil dan merata bagi penduduk yang menghadapi hambatan ekonomi dan sosial budaya (yaitu penduduk miskin, memiliki hambatan geografis, dan daerah terpencil). Untuk itu, diperlukan strategi yang dapat membantu dan mempermudah mereka yang belum bersekolah, yang belum melanjutkan ke SMP/MTs masih cukup besar jumlahnya, untuk memperoleh layanan pendidikan.

1.2. Rumusan Masalah
Memperhatikan data yang dituangkan pada tabel 1.1. permasalahan yang dihadapi dalam penuntasan program wajib belajar (wajar dikdas) 9 tahun adalah adanya calon siswa SMP/MTs pada tahun pelajaran 2005/2006 sebanyak 539 siswa yang tidak diterima/tidak tertampung, dan pada tahun pelajaran 2006/2007 sebanyak 460 siswa yang tidak diterima/tidak tertampung di SMP/MTs di Kota Kendal.
Permasalahan tersebut dapat dirumuskan bahwa:
1) Ruang Kelas yang tersedia di SMP/MTs Kota Kendal tidak seimbang dengan calon siswa yang mendaftar.
2) Terdapat anak usia SMP/MTs yang tidak tertampung, karena daya tampung SMP/MTs yang terbatas.
3) Perlu adanya penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) pada SMP/MTs yang over-capasity perlu penambahan RKB, supaya terdapat pemerataan pelayanan pendidikan.
Permasalahan tersebut dapat mengganggu terwujudnya penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 9 tahun yang diharapkan dapat tuntas secara nasional pada tahun 2009. Program strategis yang diperkirakan dapat membantu mengatasi permasalahan peningkatan kualitas sumber daya manusia ini, adalah program penambahan ruang kelas yang dilaksanakan melalui pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP/MTs.

1.3. Riset Question
Bagaimanakah program penempatan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP/MTs di Kota Kendal yang berorientasi pada pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang meliputi:
1) Berapa jumlah penambahan RKB SMP/MTs yang diperlukan?
2) Dimana penambahan RKB SMP/MTs agar terjadi pemerataan pelayanan pendidikan dasar?

1.4. Tujuan dan Sasaran Penelitian
1.4.1. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan program penempatan RKB SMP/MTs berorientasi pada pemerataan pelayanan pendidikan dasar di Kota Kendal

1.4.2. Sasaran Penelitian
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka sasaran yang ingin dicapai dalam penelitian ini antara lain:
- Mengkaji dan menganalisis jumlah pendaftar yang masuk ke SMP/MTs dan penduduk usia sekolah pada pendidikan dasar (khususnya pada jenjang SMP/MTs usia 13 – 15 tahun) di Kota Kendal
- Mengidentifikasi ketersediaan prasarana pendidikan yang mempunyai pengaruh terhadap pemerataan pelayanan pendidikan dasar di Kota Kendal
- Menganalisis pengaruh penempatan Ruang Kelas Baru (RKB) terhadap pemerataan pelayanan pendidikan dasar di Kota Kendal
- Melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan penempatan Ruang Kelas Baru (RKB)

1.5. Ruang Lingkup Penelitian
1.5.1. Ruang Lingkup Substansial
Berdasarkan tujuan dan sasaran penelitian, maka lingkup substansial dari penelitian ini dibatasi hanya pada aspek ketersediaan prasarana pendidikan (ruang kelas SMP/MTs), pendaftar dan jumlah penduduk usia pendidikan dasar khususnya pada jenjang SMP/MTs, dan kebijakan penempatan Ruang Kelas Baru.

1.5.2. Ruang Lingkup Spasial
Dalam penelitian ini, ruang lingkup spasial atau wilayah penelitian adalah Kota Kendal yang secara fisik sebagai ibukota Kabupaten Kendal, dan secara administratif merupakan wilayah kecamatan Kota Kendal.

1.6. Kerangka Pemikiran
Kerangka pemikiran penelitian studi ini diawali oleh adanya peningkatan jumlah jumlah yang disebabkan oleh pertumbuhan alami dan migrasi yang berakibat terjadinya peningkatan jumlah anak usia sekolah. Di sisi lain daya tampung sekolah khususnya SMP/MTs di Kota Kendal terbatas, hal ini berdampak pada Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs belum tuntas.
Untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau, telah ditetapkan adanya Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun, sehingga seluruh anak usia 7 – 15 tahun baik laki-laki maupun perempuan, dapat memperoleh pendidikan setidak-tidaknya sampai sekolah menengah pertama atau sederajat. Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun khususnya pada jenjang sekolah lanjutan pertama yakni SMP/MTs diperlukan penambahan ruang kelas baru (RKB).
Untuk memberikan gambaran yang lebih skematis atas uraian tersebut, dapat digambarkan suatu skema dalam bentuk kerangka pemikian di bawah ini:

3.1.3 Kondisi Penggunaan Lahan
Tata guna lahan di Kabupaten Kendal terdiri dari : tanah sawah seluas 26.630 ha atau 26,57% dan tanah kering seluas 73.593 ha atau 73,43%.
Berdasarkan keadaan alam khususnya kemiringan lahan, curah hujan, ketinggian, topografi, jenis tanah dan hidrologi,dapat disimpulkan :
1) Kawasan yang sesuai untuk pertanian lahan basah karena pengairannya dapat diperoleh secara alamiah maupun teknis terdapat pada semua kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kendal.
2) Kawasan yang sesuai untuk pertanian lahan kering karena tidak memerlukan system pengairan atau irigasi yang mantap terdapat di Kecamatan Plantungan, Pageruyung, Sukorejo, Patean, Singorojo, dan Boja.
3) Kawasan yang sesuai untuk tanaman tahunan berada di bagian tengah dan selatan Kabupaten Kendal baik pada sebagian kecil ataupun hampir di seluruh wilayah kecamatan yang ada.

3.1.4 Administrasi Pemerintahan Daerah
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 jo UU no. 32 tahun 2004, pemerintah daerah merupakan koordinator semua instansi sektoral dan kepala daerah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pembinaan dan pengembangan wilayahnya. Pembinaan dan pengembangan tersebut mencakup segala bidang kehidupan dan bidang pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Kendal terdiri atas 19 kecamatan dan yang terbagi ke dalam 265 desa dan 20 kelurahan dengan luas wilayah seluruhnya 1002,23 km2, masing-masing kecamatan adalah: (1) Kecamatan Plantungan, (2) Kecamatan Pageruyung, (3) Kecamatan Sukorejo, (4)Kecamatan Patean, (5)KecamatanSingorojo, (6)Kecamatan Limbangan, (7)Kecamatan Boja, (8)Kecamatan Kaliwungu, (9)Kecamatan Brangsong, (10)Kecamatan Pegandon, (11)Kecamatan Ngampel, (12)Kecamatan Gemuh, (13)Kecamatan Ringinarum, (14)Kecamatan Weleri, (15)Kecamatan Rowosari, (16)Kecamatan Cepiring, (17)Kecamatan Kangkung, (18)Kecamatan Patebon, dan (19)Kecamatan Kendal
Jumlah penduduk di kabupaten Kendal adalah 905.451 orang. Dan jumlah tersebut, 113.095 berusia 7-12 tahun (12,49%), 59.880 berusia 13-15 tahun (6,61%), dan 57.556 berusia 16-18 tahun (6,36%). Berdasarkan data tahun 2004 penduduk kabupaten Kendal ini bertambah 0,90 % per tahun. Menurut catatan terakhir pada Tahun 2005 kepadatan penduduk adalah 890 per km2 dengan kecamatan Weleri sebagai kecamatan terpadat ( 1.860 per km2) dan kecamatan Singorojo sebagai kecamatan terjarang ( 377 per km2)

Tingkat pendidikan penduduk dirinci menjadi beberapa katagori dapat digambarkan sebagai berikut: (1) tidak/belum pemah sekolah sebanyak 103.946 orang (11,48 %), (2) tidak/belum tamat SD sebanyak 225.186 orang (24,87 %), (3) tamat SD sebanyak 33.127 orang (3,65 %), (4) tamat SLTP sebanyak 131.381 orang (14,51 %), (5) tamat SMU/SMK sebanyak 88.372 orang (9,76 %), (6) tamat Diploma I, II, III / Sarmud dan Sarjana sebanyak 26.439 orang (2,92 %).
Jumlah angkatan kerja pada tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut: (1) jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 517.103 orang (57,11 %) dan (2) jumlah penduduk yang mencari pekerjaan sebanyak 29.065 orang (3,21 %), sehingga jumlah angkatan kerja adalah 546.168 orang (60,32 %). Penduduk bukan angkatan kerja terdiri atas: (1) jumlah penduduk bersekolah 146.049 orang (16,13 %), (2) jumlah penduduk mengurus rumah tangga 141.613 orang ( 15,64 %); dan (3) lain-lain 71.531 orang (7,90 %), sehingga jumlah penduduk bukan angkatan kerja adalah 357.563 orang (39,49 %).

3.1.5 Kebijakan Spasial Kabupaten Kendal
Penataan Ruang Wilayah
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, lautan dan udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang merupakan wujud structural dan pola pemanfaatan ruangnya, baik direncanakan maupun tidak. Sedangkan penataan ruang itu sendiri adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaaatan ruang,dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam pemanfaatan ruang yang terdiri dari kawasan lindung seluas 3009,710 ha dan kawasan budidaya seluas 97.213,778 ha, maka strategi pengembangan wilayah diatur menurut Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD) Kabupaten Kendal.

3.1.5.1 Sub Wilayah dan Potensi Pengembangan
Berdasarkan kondisi dan potensi daerah Kabupaten Kendal dibagi dalam 4 sub wilayah pengembangan (SWP) yang terdiri dari SWP I Kendal, SWP II Weleri, SWP III Sukorejo, dan SWP IV Boja.
Tabel 3.1.2
Sub Wilayah Pengembangan

SWP
Pusat Sub Wilayah Pengembangan
Wilayah Kecamatan
Potensi Pengembangan
I
Kendal
Kendal, Kaliwungu, Brangsong, Patebon, Pegandon, Cepiring, dan Kangkung
Industri, perdagangan, dan pertanian
II
Weleri
Weleri, Rowosari, Gemuh dan Ringinarum
Pertanian, perikanan, dan industri
III
Sukorejo
Sukorejo, Plantungan, Patean, dan Pageruyung
Perkebunan, pertanian, peternakan, dan pariwisata.
IV
Boja
Boja, Limbangan, dan Singorojo
Perkebunan, pertanian, peternakan, perdagangan, danpariwisata

3.1.5.2 Kawasan Prioritas
Kawasan prioritas adalah kawasan yang memiliki potensi dan permasalahan yang harus ditangani karena pengaruhnya cukup besar terhadap Kabupaten Kendal, yaitu :
1) Kawasan yang berkembangnya cepat dengan dukungan jumlah penduduk dan kelengkapan fasilitas serta memiliki prospek sebagai pengembangan industri dalam skala besar, yaitu Kecamatan Boja, Kaliwungu dan Weleri
2) Kawasan yang perlu dipelihara fungsi lindungnya, yaitu hutan lindung, resapan air, perlindungan setempat, suaka alam dan kawasan rawan bencana alam.
3) Kawasan yang berperan menunjang kegiatan sektor strategis, yaitu Kecamatan Boja, Weleri, dan Kaliwungu

3.2 Gambaran Umum Kecamatan Kota Kendal
3.2.1 Kondisi Fisik Dasar
Kecamatan Kota Kendal merupakan salah satu wilayah adinistratif dari Kabupaten Kendal yang terletak dijalur utama Pantai Utara Jawa atau yang lebih dikenal dengan Pantura. Kecamatan Kota Kendal dilewati jalan nasional sebagai jalur utama yang menghubungkan Semarang dengan Jakarta. Luas wilayah kecamatan Kota Kendal 27,50 km2 yang merupakan 2,74% dari luas Kabupaten Kendal dengan batas adminsitratif sebagai berikut :
Ø Sebelah Utara : Laut Jawa
Ø Sebelah Timur : Kecamatan Brangsong
Ø Sebelah Selatan : Kecamatan Ngampel
Ø Sebelah Barat : Kecamatan Patebon

Kecamatan Kota Kendal terdiri atas 20 kelurahan, masing-masing kelurahan adalah: (1)Kelurahan Sukodono, (2)Kelurahan Candiroto, (3)Kelurahan Trompo, (4)Kelurahan Jotang, (5)Kelurahan Tunggulrejo, (6)Kelurahan Sijeruk, (7)Kelurahan Jetis, (8)Kelurahan Bugangin, (9) Kelurahan Langenharjo, (10)Kelurahan Kalibuntu wetan, (11)Kelurahan Kebondalem, (12)Kelurahan Ketapang, (13)Kelurahan Banyutowo, (14)Kelurahan Karangsari, (15)Kelurahan Patukangan, (16)Kelurahan Pegulon, (17)Kelurahan Pekauman, (18)Kelurahan Ngilir, (19)Kelurahan Balok, dan (20)Kelurahan Bandengan.
Kondisi penggunaan lahan wilayah kecamatan kota Kendal, bila dirinci menurut penggunaannya sebagai berikut:
Ø Tanah sawah : 15,45 km2
Ø Tanah pekarangan : 4,99 km2
Ø Tanah tegalan : 0,80 km2
Ø Tambak dan kolam : 4,05 km2
Ø Hutan : 0,00 km2
Ø Perkebunan : 0,00 km2
Ø Lain-lain : 2,21 km2
Sumber Data : Kecamatan Kendal Dalam Angka 2005

3.2.2 Kependudukan
Jumlah penduduk di Kecamatan Kota Kendal sebanyak 50.723 orang, dengan kepadatan rata-rata 1.844 orang/km2. Kelurahan yang memiliki kepadatan penduduk tertinggi adalah kelurahan Pegulon dengan 10.570 orang/km2 dan kelurahan Balok memiliki kepadatan terrendah yaitu 452 orang/km2.

Struktur usia penduduk Kecamatan Kendal sebanyak 50.723 orang, terdiri atas penduduk usia 0 – 4 tahun sebanyak 4.519 anak (8,91%), usia 5 – 9 tahun sebanyak 5.233 anak (10,32%), usia 10 – 14 tahun sebanyak 5.102 anak (10,06%), usia 15 – 19 tahun sebanyak 5.534 orang (10,91%), usia 20 – 24 tahun sebanyak 4.280 orang (8,44%), usia 25 – 29 tahun sebanyak 4.052 orang (7,99%), usia 30 – 39 tahun sebanyak 8.743 orang (17,24%), usia 40 – 49 tahun sebanyak 6.182 orang (12,19%), usia 50 – 59 tahun sebanyak 2.899 orang (5,72%), dan usia 60 tahun keatas sebanyak 4.179 orang (8,24%).

Jumlah penduduk laki-laki sebanyak 24.967 orang (49,22%) dan penduduk perempuan sebanyak 25.756 orang (50,78%)
Sedangkan penduduk Kecamatan Kota Kendal usia sekolah pada pendidikan dasar sebagai berikut:

Penduduk Kecamatan Kendal yang berusia 5 – 6 tahun sebanyak 2.821 orang (5,56%), usia 7 – 12 tahun (anak usia SD/MI) sebanyak 7.970 orang (15,71%), dan usia 13 – 15 tahun (anak usia SMP/MTs) sebanyak 3.637 orang (7,17%)

3.2.3 Pendidikan
Pendidikan merupakan suatu investasi SDM (human capital investment) sehingga mampu menciptakan iklim yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk turut andil atau berperan serta dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Pendidikan harus mengembangkan dan menyebarluaskan nilai dan sikap produktivitas SDM melalui pengembangan dua kemampuan sekaligus. Pertama kemampuan teknis seperti peningkatan penguasaan kecakapan, potensi dan keahlian yang seusia dengan tuntutan masyarakat dan lapangan kerja yang berubah. Kedua, kemampuan lain dalam kaitan dengan budaya yang mendorong SDM untuk menjadi kekuatan penggerak pembangunan, seperti wawasan, penalaran, etos kerja, orientasi ke depan, kemampuan belajar secara terus menerus, dan sejenisnya. Dengan kemampuan untuk mengembangkan kedua kekuatan SDM itu, pendidikan sebagai suatu investasi SDM memiliki fungsi yang paling menonjol yaitu sebagai sarana untuk memberdayakan masyarakat, yang pada gilirannya akan memberikan tingkat balikan yang tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Banyaknya penduduk di atas usia 5 tahun dirinci menurut pendidikan di Kota Kendal sebagai berikut:

Pendidikan penduduk di atas usia 5 tahun di Kecamatan Kota Kendal meliputi:
Ø Tidak sekolah : 2.815 orang (5,55%)
Ø Tidak Tamat SD : 4.200 orang (8,29%)
Ø Belum Tamat SD : 6.205 orang (12,23%)
Ø Tamat SD : 10.775 orang (21,24%)
Ø Tamat SLTP : 7.060 orang (13,92%)
Ø Tamat SLTA : 7.761 orang (15,30%)
Ø Tamat Perguruan Tinggi : 1.468 orang (2,89%)
Memperhatikan data tersebut penduduk Kota Kendal yang telah memenuhi program wajib belajaran pendidikan dasar 9 tahun sebanyak 16.289 orang (32.11%).

3.2.4 Mekanisme Penerimaan Siswa Baru dan Pembangunan RKB
3.2.4.1 Penerimaan Siswa Baru
3.2.4.1.1 Syarat-sayarat Penerimaan Siswa SMP/MTs
1) Memiliki Surat Keterangan Hasil Uji Kompetensi (SKHUK) SD / SDLB / SLB Tingkat Dasar / Madrasah Ibtidaiyah / Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan STTB Sekolah Dasar / Ijasah Program Paket A / Ijasah Sekolah Luar Negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat SKHUK SD/MI.
2) Telah lulus Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang ditunjukkan dengan kepemilikan Ijazah SD/MI.
3) Calon siswa setinggi – tingginya berusia 18 (delapan belas) tahun pada bulan Juli 2007, kecuali SDLB / SLB Tingkat Dasar ada ketentuan tersendiri.
4) Mendaftarkan ke SMP yang dituju.
5) Mengikuti seleksi masuk SMP sesuai dengan ketentuan.

3.2.4.1.2 Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru
1) Memenuhi syarat-syarat yeng telah ditetapkan (butir 3.2.4.1.1).
2) Jumlah siswa pada SMP dalam setiap rombongan belajar maksimal 40 siswa.
3) Apabila pendaftar melebihi kapasitas yang disediakan oleh sekolah, maka diadakan peringkat (rangking).

3.2.4.1.3 Penyusunan Peringkat Calon Siswa Baru
Peringkat Calon Siswa Baru disusun berdasarkan:
1) Rata-rata Nilai Ujian Sekolah (US) tertulis yang tercantum dalam Surat Keterangan Hasil Uji Kompetensi (SKHUK) diberi bobot 10 (sepuluh).
2) Bonus dapat diberikan kepada calon siswa dengan ketentuan :
a) Prestasi di bidang Akademis (KIR, Lomba Mata Pelajaran dan Siswa Teladan); Bidang Olah Raga (atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola volley, bola basket, bulu tangkis, panahan, tae kwondo, judo, tennis meja, tinju, gulat, balap sepeda, dayung, karate, kempo, sepak takrow, wushu, layar, ski air dan pencak silat); Bidang Kesenian (seni tari, seni lukis, seni suara, MTQ, seni pedalangan, baca puisi/geguritan); Bidang Keterampilan (pramuka, PMR) pada tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan baik perorangan maupun kelompok, sebagai juara diberi bonus nilai.

Keterangan :
v Kejuaraan dari Negara sahabat/asing nilainya sama dengan Juara I Tingkat Nasional;
v Tambahan bonus hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan jumlah dari seluruh nilai;
v Prestasi tersebut diatas dapat diakui apabila dicapai siswa dalam kurun waktu ( 3 ) tahun terakhir ( Juli 2004 s.d Juni 2007 );
v Penyelenggara kejuaraan adalah Instansi atau Organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan Instansi terkait.
v Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang (Piagam Tingkat Nasional dan Propinsi pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah u.p. Kasubdin yang bersangkutan; Piagam Tingkat Kabupaten / Kota dan Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten / Kota setempat).
b) Tempat tinggal siswa dalam satu wilayah Kelurahan/Desa diberi bonus nilai 2 (dua), sedangkan dalam wilayah Kecamatan diberi bonus nilai 1 (satu);
c) Bagi lulusan SD/MI sebelum Tahun Pelajaran 2006/2007 dan pendaftar dari luar Kabupaten Kendal, disusun peringkat dan diadakan tes/seleksi tersendiri;
d) Semua jenis sertifikat (Piagam) penghargaan di luar ketentuan tersebut diatas tidak diperhitungkan.
3) Keputusan penerimaan siswa baru kelas 1 (satu) SMP dilakukan oleh sekolah sesuai dengan peringkat (ranking) yang dibutuhkan.
4) Sekolah dapat menerima calon siswa dari luar Kabupaten Kendal maksimal 10 % dari daya tampung, khusus sekolah/madrasah yang berada di wilayah perbatasan Kabupatren/Kota besaran prosentasenya dikonsultasikan dengan Kepala Dinas P dan K Kabupaten Kendal. .
5) Calon siswa dari luar Propinsi / Luar Negeri, harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Asal dan yang disetujui oleh Dinas P dan K Kabupaten Kendal.

3.2.4.2 Penerimaan RKB
3.2.4.2.1 Kriteria Umum Sekolah Penerima RKB
1) Sekolah memiliki jumlah siswa minimal 30 siswa per tingkat kelas (masing-masing tingkat kelas minimal 1 rombongan belajar @ 30 siswa)
2) Merupakan sekolah yang berpotensi untuk berkembang dengan jumlah siswa dalam 3 (tiga) tahun terakhir cenderung meningkat atau stabil.
3) Khusus Unit Sekolah Baru (USB) yang dibangun oleh pemerintah pusat, penambahan RKB disesuaikan dengan kebutuhan obyektif satu tahun kedepan.
4) Khusus sekolah swasta dengan status minimal terakreditasi dan memiliki Guru Tetap Yayasan dan Guru Diperbantukan (DPK) minimal 3 orang selama 3 tahun terakhir.
5) Sekolah berdiri di atas lahan milik sendiri (milik pemerintah untuk sekolah negeri; milik yayasan untuk sekolah swasta) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat kepemilikan lain yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
6) Sekolah menyediakan pendamping, yaitu dalam bentuk uang atau bahan material bangunan, jasa atau tenaga, sesuai kebutuhan untuk menyelesaikan pembangunan.
7) Sekolah membuat dan mengajukan usulan dilengkapi dengan profil sekolah dan menyatu dengan program pembangunan sekolah (RPS)
8) Sekolah sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan lengkap dengan perabotnya, sesuai dengan usulan yang diajukan, dan tidak dikontrakkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan/kontraktor).
9) Perabot ruang kelas diperlukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar yang menggunakan metode ceramah, peragaan sederhana, dan evaluasi. Perabot yang dibutuhkan dalam ruang kelas antara lain: meja siswa, meja kerja (meja guru), kursi siswa, kursi kerja (kursi guru), papan tulis, lemari/rak, dan papan absensi. Jumlah meja dan kursi siswa disesuaikan dengan rasio kelas pada tipe sekolah masing-masing.

3.2.4.2.2 Kriteria Khusus Sekolah Penerima RKB
1) Pada penerimaan siswa pada periode tahun sebelumnya, sekolah terpaksa menolak siswa baru karena alasan daya tampung yang kurang, jumlah calon siswa yang terpaksa ditolak minimal 30 anak.
2) Memiliki siswa melebihi daya tampung, dengan perhitungan satu kelas untuk 40 siswa. Ruang lain yang digunakan sebagai ruang kelas tidak dihitung.
3) Memiliki jumlah guru sesuai dengan SPM, dengan menghitung rasio antara guru dan siswa setelah terdapat penambahan siswa dengan dibangunnya RKB.
4) Memiliki lahan kosong di lokasi sekolah untuk pembangunan RKB minimal 12 x 13 m2 atau terdapat lantai tingkat yang di atasnya siap dibangun RKB dengan ukuran 9 x 9 m2 (ukuran ruang kelas 7 x 9 m2 dan selasar 2 x 9 m2 )
5) Sekolah mempunyai komitmen untuk menambah jumlah siswa dengan dibangunnya RKB. Hal ini dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai dari Kepala Sekolah yang diketahui Komite Sekolah.

3.2.5 Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk adalah di sektor pertanian, industri pengolahan, bangunan, perdagangan, pengangkutan dan komunikasi, keuangan dan persewaan, serta bidang jasa.
Penduduk dengan mata pencaharian di bidang:
1) Pertanian sebanyak 9.078 orang (17,90%)
2) Industri pengolahan sebanyak 5.188 orang (10,23%)
3) Bangunan sebanyak 2.379 orang (4,69%)
4) Perdagangan sebanyak 1.825 orang (3,60%)
5) Pengangkutan dan komunikasi sebanyak 1.410 orang (2,78%)
6) Keuangan dan persewaan sebanyak 339 orang (0,69%)
7) Jasa sebanyak 619 orang (1,22%)

3.2.6 Fasilitas dan utilitas lingkungan
3.2.6.1 Keberadaan fasilitas
Fasilitas umum yang ada di wilayah Kecamatan Kota Kendal antara lain:
1) Fasilitas ibadah terdiri atas : (a)masjid sebanyak 23 buah, (b)musholla sebanyak 161 buah, dan (c)gereja sebanyak 6 buah.
2) Fasilitas pendidikan di wilayah Kecamatan Kota Kendal

Fasilitas pendidikan di Kota Kendal meliputi: (a) Taman Kanak-kanak (TK) sebanyak 21 buah, (b) Sekolah Dasar (SD) sebanyak 32 buah, (c) Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 3 buah, (d) SMP sebanyak 6 buah, (e) MTs sebanyak 2 buah, (f)SMA sebanyak 4 buah, (g) Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 1 buah, dan (h)SMK sebanyak 1 buah
3) Fasilitas kesehatan terdiri atas: (a) RSU sebanyak 1 buah, (b) Puskesmas sebanyak 2 buah, (c) Puskesmas Pembantu sebanyak 4 buah, (d) rumah bersalin sebanyak 2 buah, (e) dokter umum sebanyak 14 orang, dan (f) dokter gigi sebanyak 2 orang
4) Fasilitas olahraga terdiri atas: (a) lapangan sepak bola sebanyak 4 buah, (b)lapangan volley sebanyak 17 buah, (c)lapangan bulu tangkis sebanyak 20 buah, dan (d)lapangan tenis sebanyak 2 buah.

3.2.6.2 Utilitas lingkungan
1) Air bersih
Sarana air bersih terdiri atas : sumur artetis sebanyak 21 buah, SPT sebanyak 153 buah, sumur gali sebanyak 2.408 buah, dan pelanggan PAM sebanyak 2.668 orang
2) Jalan
(a) Jenis Permukaan
v Aspal sepanjang 80,90 km
v Kerikil sepanjang 0,60 km
v Tanah sepanjang 0,50 km
(b) Kondisi Jalan
v Baik sepanjang 40,00 km
v Sedang sepanjang 20,00 km
v Rusak sepanjang 22,00 km
(c) Kelas Jalan
v Kelas I sepanjang 0,00 km
v Kelas II sepanjang 4,00 km
v Kelas III sepanjang 9,50 km
v Kelas IIIA sepanjang 2,40 km
v Kelas IV sepanjang 9,80 km
v Kelas V sepanjang 56,30 km
3) Sanitasi lingkungan
v Jamban Umum sebanyak 33 buah
v Jamban Inpres sebanyak 487 buah
v Jamban Swadaya sebanyak 1.625 buah

Tidak ada komentar: